Popular Posts

Friday, January 8, 2010

Solas 1974

Peraturan Mengenai Penyelamatan Jiwa Di Laut

Penyelamatan jiwa di laut menyangkut berbagai aspek, antara lain yang terpenting ialah kewajiban dan tanggung jawab untuk memberi pertolongan terhadap orang atau orang-orang yang dalam keadaan bahaya. Sebagai dasar dari tanggung jawab itu ialah Konvensi Internasional yang telah diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia, yaitu SOLAS 1974, Bab V, peraturan 10 tentang berita-berita bahaya, kewajiban dan prosedur.

Untuk mencapai suatu keberhasilan yang maksimal di dalam proses penyelamatan di laut, selain diperlukan peraturan-peraturan seperti yang telah disebutkan di atas, juga diperlukan kesiapan-kesiapan baik personil atau awak kapal yang dalam keadaan bahaya, serta perlengkapan dan alat-alat penolong di atas kapal.

Keselematan di laut tidak saja bergantung dari kapalnya, awak maupun peralatannya, tetapi juga kesiapan dari peralatan-peralatan tersebut untuk dapat digunakan setiap saat, baik sebelum berangkat maupun di dalam perjalanan.

Alat-alat penyelamat terdiri dari;
1. Sekoci Penolong (Life Boat)
2. Rakit Penolong (Life Raft)
3. Pelampung Penolong (Life Buoy)
4. Rompi Renang (Life Jacket)
5. Alat-alat pelempar tali (Line Throwing Apparatus)
6. Alat-alat apung lainnya (Life Buoyants)
Kriteria Sekoci Penolong yang memenuhi syarat
  • Cukup kuat dan baik.
  • Mempunyai stabilitas yang besar di laut yang berombak
  • Bila dimuati penuh, masih mempunyai lambung timbul yang besar.
  • Panjang sekoci minimal 4,9 meter (16 kaki) dan maksimun 7.3 meter (24 kaki)
  • Jika dimuati penuh dengan orang berikut perlengkapannya, berat maksimun 20.300 kg (20 ton) atau mempunyai daya angkut maksimum 150 orang.
  • Dilingkapi dengan penggerak motor maupun mekanis.
  • Dilengkapi dengan motor tekanan tinggi
  • Siap digunakan setiap saat.
  • Bisa dihidupkan dalam keadaan apapun.
  • Tersedia bahan bakar untuk berlayar terus-menerus selama 24 jam dengan kecepatan minimal 6 mil/ jam.
  • Bermotor dengan baik dan di dalam cuaca buruk dapat bekerja dengan baik, tutup motor harus tahan api dan dilengkapi alat untuk mundur.
  • Jika dimuati penuh berikut perlengkapannya, harus dapat menempuh kecepatan kurang lebih 6 mil/ jam di laut tenang.

Kriteria Rakit Penolong Yang Dibuat Dari Karet (Life Raft) Yang Memenuhi Syarat
  • Harus dapat tetap stabil dalam keadaan laut berombak
  • Jika dilemparkan dari ketinggian 18 meter tidak mengalami kerusakan
  • Harus lulus uji coba dengan melemparkan dari ketinggian lebih dari 18 meter.
  • Jika dikembangkan, tenda dapat terpasang secara otomatis
  • Dilengkapi dengan tali tangkap dan tali pegangan.
  • Jika dibalik dapat ditegakkan kembali oleh satu orang.
  • Dilengkapi dengan alat untuk memungkinkan orang naik keatas rakit dari laut/ air.
  • Berat rakit (Life Raft) beserta perlengkapannya tak lebih dari 180 kg (400 lbs).
  • Lantainya kedap air dan tahan dingin
  • Bahannya kuat untuk bertahan di laut yang bagaimanapun selama 30 hari.
  • Daya apung rakit minimal 6 orang dan maksimal 25 orang.
  • Dapat dikembangkan pada suhu antara 66 derajat celcius s/d 30 derajat celcius.
Kriteria Palampung (Life Jacket) Yang Memenuhi Syarat
  • Terbuat dari gabus padat dan utuh atau dari bahan yang sejenis
  • Dapat terapung selama 24 jam dengan bobot besi minimal 14,5 kg
  • Tahan terhadap minyak atau bahan yang berasal dari minyak
  • Mempunyai warna yang mudah dilihat dan menyolok
  • Diberi nama kapal dan pelabuhan registrasi kapal tersebut
  • Boleh dibuat dari sintesis atau bahan lainnya, asal memenuhi persyaratan daya apung dan daya tahan bila terkena minyak atau bahan yang berasal dari minyak, air laut, perubahan suhu dan lain-lain.
  • Pada tiap sisi kapal harus dilengkapi dengan minimal 1 buah tali penolong yang dapat terapung dengan panjang minimal 15 depa atau 27,5 m
  • Tiap pelampung harus dilengkapi dengan tali berumbai
  • Terdapat lampu yang dapat menyala secara terus menerus selama minimal 45 menit dengan kekuatan cahaya 3,5 lumens.

No comments:

Post a Comment